Begal Sadis Bacok Wanita di Kebon Kacang, Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara
Begal Sadis Bacok Wanita di Kebon Kacang, Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara
Sebuah aksi pembegalan brutal menggegerkan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3) malam. Korban, seorang wanita berusia 23 tahun berinisial KDN, menjadi sasaran penyerangan sadis yang mengakibatkan luka sayat serius di lehernya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gang sempit di kawasan tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, aksi pembegalan diawali dengan pelaku yang tiba-tiba mendekati korban dari belakang. Pelaku kemudian menendang KDN hingga terjatuh. Tanpa ampun, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan membacok leher korban. Upaya perampasan tas yang dilakukan pelaku diiringi kekerasan brutal yang menyebabkan luka sayat cukup dalam di leher dan jari tangan korban.
"Korban mengalami luka sobek yang cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam," ungkap Kombes Susatyo dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025). Lebih lanjut ia menjelaskan, luka sayat di leher korban cukup parah dan membutuhkan 20 jahitan untuk menutup luka tersebut. Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan tengah menjalani pemulihan.
Meskipun diserang secara tiba-tiba dan brutal, KDN menunjukkan keberanian dengan melawan pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Teriakannya didengar oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Keberanian korban ini turut membantu proses penangkapan pelaku.
Berkat kesigapan petugas patroli yang berada di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku, yang diketahui bernama Muhammad Fahrulloh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi masyarakat, terutama ketika berada di tempat yang sepi atau kurang penerangan. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini: * Korban: Wanita 23 tahun berinisial KDN * Lokasi: Gang sempit di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat * Waktu: Minggu, 9 Maret 2025, pukul 20.00 WIB * Luka: Luka sayat di leher (20 jahitan) dan jari tangan * Pelaku: Muhammad Fahrulloh * Pasal yang Diterapkan: Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP * Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kejahatan jalanan. Pihak berwajib terus berupaya meningkatkan patroli dan keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.