Program Mudik Gratis Kemenhub 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan

Program Mudik Gratis Kemenhub 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis Lebaran 2025 bagi masyarakat. Pendaftaran program yang telah dibuka sejak [tanggal pembukaan] hingga 23 Maret 2025 ini menyediakan kuota terbatas yang dialokasikan secara bertahap setiap harinya, dimulai pukul 08.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan program ini, memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses perjalanan mudik.

Persyaratan dan Ketentuan

Berikut ini rincian persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta program mudik gratis Kemenhub 2025, baik untuk penumpang maupun kendaraan bermotor:

1. Persyaratan Penumpang:

  • Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem online yang telah ditentukan. Tidak ada pendaftaran secara offline.
  • Kuota Keluarga: Satu akun peserta hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, termasuk pendaftar sendiri, sehingga total peserta dalam satu akun adalah empat orang.
  • Dokumen Kependudukan: Peserta wajib memiliki dan melampirkan dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), saat mendaftar.
  • Satu Tujuan dan Keberangkatan: Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
  • Validasi Ulang: Peserta wajib melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan selambat-lambatnya tiga hari setelah tanggal pendaftaran. Kegagalan melakukan validasi ulang dalam jangka waktu tersebut akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran dan pemblokiran NIK pada sistem.
  • Kesehatan: Peserta diwajibkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.
  • Kehadiran Tepat Waktu: Peserta harus hadir di terminal keberangkatan minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Persyaratan Pendaftaran Sepeda Motor:

  • Pendaftaran Online: Pendaftaran sepeda motor hanya dapat dilakukan secara online.
  • Ketersediaan Kuota: Pendaftaran sepeda motor hanya diperbolehkan bagi peserta yang telah terdaftar sebagai penumpang dan kota tujuannya memiliki kuota untuk sepeda motor.
  • Kelengkapan Surat Kendaraan: Peserta wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Penyerahan dan Pengambilan: Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.

3. Persyaratan Penumpang Arus Balik:

  • Peserta Mudik: Peserta arus balik harus terdaftar sebagai peserta mudik.
  • Registrasi Ulang: Peserta wajib melakukan registrasi ulang dan membawa kelengkapan data diri.
  • Kelengkapan Surat Kendaraan (Sepeda Motor): Bagi peserta yang membawa sepeda motor, kelengkapan surat kendaraan wajib dibawa.
  • Registrasi Ulang Arus Balik: Registrasi ulang arus balik dilakukan mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.
  • Kesehatan: Peserta diwajibkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.
  • Kehadiran Tepat Waktu: Peserta harus hadir di terminal keberangkatan minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

Cara Pendaftaran

Akses laman https://nusantara.kemenhub.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu "Daftar Mudik Gratis".
  2. Pilih "Mudik Gratis Angkutan Jalan".
  3. Pilih "Penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat".
  4. Klik ikon "Daftar". Pengguna baru wajib membuat akun MitraDarat, sedangkan pengguna lama dapat langsung masuk.
  5. Setelah masuk ke aplikasi Mitra Darat, pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan informasi lainnya.
  6. Simpan e-ticket/kode booking sebagai bukti pendaftaran.
  7. Lakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi yang telah ditentukan.

Lokasi dan Jam Operasional Posko Validasi

Posko validasi beroperasi Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB. Lokasi posko antara lain:

  • Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
  • GOR Bulungan Blok M, Jakarta
  • Terminal Jatijajar, Depok
  • Terminal Kayuringin, Bekasi
  • Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
  • Kantor Dishub Kota Tangerang