Polisi Amankan Belasan Orang Terkait Pendudukan Ilegal Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Aparat kepolisian telah mengamankan 17 orang terkait dengan pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan dan dugaan pemerasan di area tersebut.
Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya mengaku sebagai ahli waris lahan BMKG. Sementara 11 orang lainnya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Diduga kuat, ormas tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang dan pengusaha lokal yang memanfaatkan lahan BMKG tanpa izin resmi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para anggota ormas tersebut diduga melakukan penguasaan lahan secara ilegal dan memberikan izin kepada pihak lain untuk mendirikan usaha di atasnya. Sebagai imbalan, mereka menarik sejumlah uang dari para pedagang, mulai dari pengusaha pecel lele hingga pedagang hewan kurban.
"Para pengusaha lokal yang ingin berjualan di lahan tersebut dipungut biaya yang bervariasi. Pengusaha pecel lele misalnya, dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan," ungkap Kombes Ade Ary.
"Sementara itu, dari pengusaha pedagang hewan kurban, para pelaku diduga telah memungut uang sebesar Rp 22 juta," imbuhnya.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga telah membongkar posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG tersebut. Pembongkaran dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei, sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan alat berat ekskavator yang disiapkan oleh BMKG. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah melakukan pengecekan terhadap status lahan BMKG tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak terdapat catatan sengketa atau konflik terkait kepemilikan lahan.
"Tanah BMKG memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN juga menyayangkan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar mengingat status lahan yang jelas milik BMKG. Ia juga mengkritik sikap arogan oknum ormas yang terlibat dalam pendudukan ilegal tersebut.
"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.
Nusron mempersilakan BMKG untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka melanjutkan pembangunan gedung arsip di lahan tersebut. Ia berharap, dengan adanya kerjasama antara BMKG dan aparat keamanan, pembangunan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Berikut adalah daftar pungutan liar yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya:
- Pengusaha Pecel Lele: Rp 3,5 juta per bulan
- Pengusaha Pedagang Hewan Kurban: Rp 22 juta