Konflik Lahan Parkir RSU Tangerang Selatan Memanas: Puluhan Anggota Ormas Jadi Tersangka
Sengketa Lahan Parkir RSU Tangerang Selatan Berujung Penangkapan Massal
Polemik pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan mencapai titik nadir. Konflik yang melibatkan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perusahaan pengelola parkir resmi, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), berujung pada bentrokan fisik dan penangkapan 30 anggota ormas oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari klaim ormas yang telah menguasai lahan parkir RSU selama delapan tahun. Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, praktik ini dianggap sebagai tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Ormas tersebut diduga melakukan pungutan liar dan mempekerjakan anggotanya sebagai juru parkir tanpa izin resmi dari pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah.
Pada Rabu (21/5/2025), ketegangan memuncak ketika PT BCI, yang memenangkan tender pengelolaan parkir, hendak melakukan pemasangan sistem parkir otomatis. Pekerja PT BCI dihalangi oleh sejumlah anggota ormas yang menolak untuk meninggalkan area tersebut. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu argumentasi yang panas antara kedua belah pihak. Insiden ini kemudian berlanjut pada malam hari, dengan terjadinya bentrokan fisik.
Menurut laporan, anggota ormas secara bertahap mendatangi RSU hingga berjumlah sekitar 30 orang. Mereka melakukan intimidasi terhadap pekerja PT BCI, menghalangi proses pembangunan fondasi gate parkir, dan merobohkan palang parkir yang baru saja dipasang. Akibatnya, seorang pekerja PT BCI mengalami luka memar dan lecet di kaki kanan.
Penegakan Hukum dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan bentrokan tersebut. Sebanyak 30 anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari pengurus dan anggota ormas. Para pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- MS, Kepala Bidang Kaderisasi MPC Tangerang Selatan
- CH, Komandan Komando Inti MPC Tangerang Selatan
- SN, Wakil Komandan Komando Inti MPC Tangerang Selatan
- S, Ketua PAC Serpong Utara
- AS, Ketua Ranting Pondok Benda
- M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda
- MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru
Selain para pengurus, 22 anggota ormas lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.