Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Dikecualikan pada Akhir Mei 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama pekan terakhir bulan Mei tahun 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan hanya akan berlaku selama tiga hari kerja saja.
Sesuai dengan keterangan resmi, sistem ganjil genap akan tetap aktif pada hari Senin, 26 Mei 2025, hingga Rabu, 28 Mei 2025. Sementara itu, pada hari Kamis, 29 Mei 2025, dan Jumat, 30 Mei 2025, aturan ini tidak akan diberlakukan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 juga menjadi dasar pertimbangan dalam penyesuaian jadwal ini.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap tetap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Bagi para pengendara yang melintas di 25 ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap, diharapkan untuk memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan nomor polisi kendaraan masing-masing. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari