Polemik Ayam Goreng Widuran: Pengakuan Status Non-Halal dan Respons Pemerintah Kota Solo

Polemik melanda restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo terkait status halal produknya. Isu ini mencuat setelah sejumlah konsumen muslim merasa kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan bahan non-halal dalam proses memasak ayam goreng tersebut. Keluhan konsumen membanjiri media sosial dan ulasan Google Maps, yang berimbas pada penurunan rating restoran.

Salah seorang karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, membenarkan bahwa pencantuman keterangan non-halal baru dilakukan setelah banyaknya keluhan yang diterima. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut kini telah dipasang di berbagai platform, termasuk outlet fisik, akun Instagram resmi restoran, dan Google Maps.

Menurut Ranto, mayoritas pelanggan Ayam Goreng Widuran sejak awal berdiri pada tahun 1971 memang berasal dari kalangan non-muslim. Pihak manajemen restoran juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi melalui akun Instagram resmi mereka, serta menegaskan komitmen untuk mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, turut memberikan tanggapan atas polemik yang berkembang. Ia menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas regulasi terkait kuliner halal dan non-halal di Kota Solo. Respati menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan akan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner yang menginginkannya. Pemerintah Kota Solo juga akan melakukan penyisiran dan sosialisasi terkait sertifikasi halal, serta memberikan kejelasan bagi produk makanan yang tidak halal.

Berikut poin penting yang menjadi perhatian pemerintah Kota Solo:

  • Perlindungan Konsumen: Pemerintah Kota Solo memprioritaskan perlindungan konsumen dengan memastikan informasi yang jelas terkait status halal atau non-halal suatu produk.
  • Percepatan Sertifikasi Halal: Pemerintah Kota Solo akan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut.
  • Regulasi yang Jelas: Pemerintah Kota Solo akan menyusun regulasi yang jelas terkait kuliner halal dan non-halal untuk memberikan kepastian hukum dan informasi yang akurat kepada masyarakat.