Densus 88 Amankan Remaja di Gowa Terkait Penyebaran Ideologi ISIS

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror kembali melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MAS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei, pukul 17.20 WITA, terkait dengan aktivitasnya dalam menyebarkan propaganda dan ajakan untuk melakukan aksi teror melalui platform media sosial.

AKBP Mayndra Eka Wardhana, perwakilan dari Densus 88 AT Polri, menjelaskan bahwa MAS aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang digunakan untuk menyebarkan konten-konten yang berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan untuk melakukan pengeboman terhadap tempat ibadah. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merk Oppo A3X, yang diduga digunakan oleh MAS untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme. Saat ini, MAS sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui sebagai pengelola utama dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah'. Grup tersebut telah dibuat sejak Desember 2024. MAS juga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan melakukan teror melalui media sosial dengan membahas aksi bom bunuh diri. Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.

Ibu dari MAS, berinisial SH, mengungkapkan bahwa anaknya sejak kecil telah fokus menghafal Al-Qur'an dan pernah belajar di Pondok Pesantren Assunnah Parapa, Takalar, sebelum akhirnya pindah ke Rumah Hafiz Gratis (RHB) di Kabupaten Gowa. SH mengaku kaget saat mengetahui anaknya ditangkap oleh Densus 88 dan menyebutkan bahwa MAS ditangkap saat hendak membeli air galon menjelang waktu Magrib.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan MAS:

  • Penangkapan: MAS ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei, pukul 17.20 WITA.
  • Peran: MAS aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
  • Barang Bukti: Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merk Oppo A3X.
  • Kanal Komunikasi: MAS mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan di grup WhatsApp 'Daulah Islamiah'.
  • Latar Belakang: MAS pernah belajar di Pondok Pesantren Assunnah Parapa dan Rumah Hafiz Gratis (RHB).

Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme dan terorisme.