Selain Ratusan Ijazah, Polisi Amankan Sejumlah Dokumen Pribadi Milik Eks Karyawan dari Pengusaha di Surabaya

Kasus dugaan penahanan ijazah oleh pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, di Surabaya terus bergulir. Terungkap bahwa Diana tidak hanya menahan ijazah, tetapi juga sejumlah dokumen pribadi milik mantan karyawannya.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa kliennya menyimpan berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akta kelahiran, hingga buku nikah milik para mantan karyawan. Dokumen-dokumen ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Jawa Timur sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Selain 108 ijazah yang telah diserahkan, terdapat juga dokumen-dokumen lain seperti KTP, SKCK, akta kelahiran, dan buku nikah," ujar Elok.

Meski demikian, Elok mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan dokumen yang disita oleh kliennya. Pihaknya masih melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah pasti dari masing-masing jenis dokumen.

"Untuk buku nikah, ada dua. Akta lahir, saya kurang pasti jumlahnya, tetapi ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B, totalnya ada 15," jelasnya.

Lebih lanjut, Elok menambahkan bahwa Diana juga menahan sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik salah seorang mantan karyawan. Tindakan ini dilakukan sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan oleh Diana kepada karyawan tersebut.

"Setelah kami periksa dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut memang benar milik karyawan yang bersangkutan dan yang bersangkutan masih memiliki utang kepada Bu Diana. Ada perjanjian pinjaman yang mendasari penahanan sertifikat rumah itu, yang bersangkutan meminjam uang sebesar Rp 72 juta kepada Bu Diana," terangnya.

Elok menjelaskan alasan Diana menahan ijazah, SKCK, dan KTP ratusan karyawannya adalah sebagai bentuk pengamanan terhadap inventaris kantor. Diana khawatir barang-barang inventaris tersebut akan dibawa kabur oleh para karyawan.

"Bu Diana menahan dokumen-dokumen tersebut sebagai jaminan, agar inventaris kantor tidak dibawa lari oleh karyawan yang bersangkutan," kata Elok.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

"Status yang bersangkutan sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.