Klinik Kecantikan di Jakarta Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Pemerintah Bertindak Tegas
Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah klinik kecantikan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan. Klinik tersebut diduga meminta tebusan sebesar Rp 40 juta untuk mengembalikan ijazah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjadi viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Immanuel terlihat mendatangi langsung klinik tersebut bersama petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengkonfirmasi laporan mengenai permintaan uang tebusan sebagai syarat pengembalian ijazah karyawan.
"Kami dari Dinas Ketenagakerjaan, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan nama saya Immanuel Ebenezer, kita mau kemari ada laporan dari mbak ini katanya kalau minta ijazah itu harus ada tebusan. Coba diskusi boleh, yang ditahan ijazahnya diminta Rp 40 juta, kan gila," ujar Immanuel dalam video yang kemudian menjadi viral.
Immanuel Ebenezer menuntut pihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Ia juga memperingatkan bahwa tindakan menahan atau menghilangkan ijazah dapat dijerat pasal penggelapan, sementara permintaan tebusan dapat dijerat pasal pemerasan. Pesan ini disampaikan dengan tegas dalam keterangan video yang telah ditonton oleh puluhan ribu pengguna media sosial.
Kepala Disnakertransgi Jakarta, Syaripudin, mengkonfirmasi adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025). Menurutnya, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Immanuel Ebenezer melalui siaran langsung TikTok pada malam sebelumnya. Syaripudin menjelaskan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan pembinaan kepada pihak manajemen klinik agar segera mengembalikan ijazah para pekerja tanpa memungut biaya apapun.
Dari hasil sidak tersebut, sebanyak empat ijazah milik mantan karyawan berhasil dikembalikan langsung oleh pihak manajemen klinik. Untuk ijazah lain yang belum diserahkan karena pemilik belum datang, pihak klinik menyatakan kesediaan untuk menyerahkannya pada hari berikutnya. Pihak manajemen juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan ijazah kepada para pekerja, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan diri, tanpa meminta biaya pengganti.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah karyawannya. Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha jika praktik tersebut terus dilakukan.
"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut. Iya izinnya saya cabut," tegas Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Selatan. Ia menilai bahwa praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak pekerja yang tidak bisa ditoleransi dan Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas jika kejadian serupa kembali ditemukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menghormati hak-hak pekerja dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.