Sertifikasi DAS Ilegal di Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi Desak Pencabutan Sertifikat dan Evaluasi Tata Kelola Sungai
Sertifikasi DAS Ilegal di Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi Desak Pencabutan Sertifikat dan Evaluasi Tata Kelola Sungai
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik sertifikasi daerah aliran sungai (DAS) yang telah beralih menjadi kepemilikan perorangan. Kondisi ini ditemukan di sejumlah aliran sungai utama di Jawa Barat, termasuk Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Sungai Cileungsi. Praktik tersebut dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas.
Dedi Mulyadi, yang melakukan peninjauan langsung terhadap pengerukan Sungai Kali Bekasi pada Senin (10/3/2025), menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas permasalahan ini. "Rencananya besok saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk membahas secara detail mengenai sertifikasi tanah di bantaran sungai-sungai tersebut," ungkap Dedi. Ia menekankan perlunya investigasi menyeluruh atas proses sertifikasi yang diduga ilegal tersebut dan mendesak pencabutan sertifikat yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi mempertanyakan legalitas dan mekanisme penerbitan sertifikat tanah di kawasan DAS. Ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses sertifikasi yang mengakibatkan aset publik beralih kepemilikan menjadi milik pribadi. "Ini sangat memprihatinkan. Setelah laut, kini sungai juga disertifikatkan. BBWS seharusnya lebih proaktif mencegah hal ini," tegasnya. Dedi juga mendesak dilakukan investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik ilegal tersebut.
Dedi Mulyadi menganggap praktik sertifikasi DAS ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan tata kelola sumber daya air dan menuntut adanya pertanggungjawaban hukum. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. "Kita tidak bisa terus berbicara tentang bencana banjir tanpa solusi nyata. Tahun ini harus menjadi tahun introspeksi dan tobat bagi semua pihak yang terlibat," imbuhnya. Ia pun mempertanyakan rasio keuntungan yang diperoleh dari sertifikasi DAS dibandingkan dengan kerugian akibat banjir yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Gubernur Dedi menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola sungai dan pengawasan perizinan di wilayah DAS. Kerjasama antar instansi terkait, termasuk BPN, BBWS, dan pemerintah daerah, sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang. Ia berharap pertemuan dengan Menteri ATR/BPN akan menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan jaminan perlindungan terhadap aset publik dan lingkungan hidup.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini antara lain:
- Pencabutan Sertifikat: Segera mencabut sertifikat tanah yang diterbitkan secara ilegal di kawasan DAS.
- Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum.
- Evaluasi Tata Kelola: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola sungai dan pengawasan perizinan di wilayah DAS.
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik ilegal di kawasan DAS.
- Penegakan Hukum: Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran tata kelola DAS.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa aset publik dilindungi dan tata kelola sungai dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalahan sertifikasi DAS ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya air dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.