Jaksa Deli Serdang Diserang: Negara Diminta Perkuat Perlindungan Aparat Penegak Hukum

Serangan Terhadap Jaksa Picu Desakan Perlindungan Lebih Kuat

Insiden penyerangan terhadap seorang jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25), di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, memicu kekhawatiran serius akan keamanan aparat penegak hukum. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, itu diduga kuat terkait dengan penanganan kasus senjata api yang melibatkan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterkaitan antara serangan tersebut dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Jhon. Diketahui, Jhon adalah jaksa yang menuntut Godol dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam membebaskan Godol, dengan alasan dakwaan tidak terbukti. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Setelah putusan kasasi, Godol dipanggil untuk eksekusi, namun tidak pernah hadir dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasca-insiden pembacokan, Harli mengimbau seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi untuk segera menangkap pelaku penyerangan. Sementara itu, Jhon dan Acensio masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang diderita.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengungkapkan bahwa timnya telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden ini. Komjak akan menyusun laporan mengenai urgensi pengamanan jaksa. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan jaminan rasa aman kepada jaksa dan keluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Perlindungan tersebut dapat melibatkan aparat TNI dan Polri atas permintaan Kejaksaan. Bentuk perlindungan meliputi:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi
  • Tempat tinggal
  • Tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Harta benda
  • Kerahasiaan identitas
  • Pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan

Harli menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga jaksa, terutama bagi mereka yang bertugas jauh dari keluarga. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan keluarga jaksa agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik. TNI dan Polri menyatakan kesiapannya untuk melindungi jaksa sesuai dengan amanat Perpres 66/2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Perpres ini adalah wujud komitmen negara dalam melindungi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar dapat bekerja dengan aman dan bebas dari intimidasi. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri siap bekerja sama dengan TNI untuk melindungi jaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.