Kabar Gembira: Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Simak Rinciannya!
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menyambut kabar gembira. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan, sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka selama masa aktif. Pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen, sehingga penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun proses autentikasi tambahan.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Lebih lanjut, hal ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin kelangsungan penghasilan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas. Gaji ke-13 ini akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah rinciannya:
-
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
-
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
-
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
-
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 pun tetap berhak menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya. Untuk jadwal pembayaran berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), jika TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan jika TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Taspen mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Semua layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa adanya pungutan biaya apapun. Masyarakat diharapkan untuk mengakses informasi resmi hanya melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau melalui call center 1500919.