TPUA Berencana Sambangi Bareskrim Terkait Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengagendakan kunjungan ke Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025. Langkah ini diambil menyusul keputusan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan keabsahan ijazah yang dimiliki oleh mantan Presiden Joko Widodo.

"Besok, pukul 11.00 WIB, kami akan ke Bareskrim," ungkap Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA, pada Minggu, 25 Mei 2025, mengonfirmasi rencana tersebut.

TPUA berencana untuk mendesak penyidik Bareskrim agar melaksanakan gelar perkara khusus, meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa hasil uji forensik menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gelar perkara khusus ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan.

Rizal mengkritik gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan pada 22 Mei 2025. Menurutnya, proses tersebut memiliki cacat hukum karena tidak melibatkan pihak pelapor, terlapor, maupun ahli independen. Ketidak hadiran pihak-pihak terkait ini dinilai mengurangi objektivitas dan keabsahan gelar perkara. Lebih lanjut, Rizal juga menyoroti uji forensik yang dilakukan Bareskrim. TPUA menilai uji forensik tersebut tidak memenuhi standar 'scientific crime investigation' yang seharusnya obyektif dan transparan. Rizal bahkan menuding adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menyampaikan secara resmi penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Mei 2025, Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris dengan membandingkannya dengan sampel dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

"Dari hasil uji laboratorium, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, disimpulkan bahwa antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," papar Djuhandhani.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan TPUA:

  • Desakan Gelar Perkara Khusus: TPUA mendesak penyidik untuk menggelar perkara khusus demi transparansi.
  • Kritik Gelar Perkara Sebelumnya: TPUA menilai gelar perkara sebelumnya cacat hukum karena tidak melibatkan pihak terkait.
  • Sorotan Uji Forensik: TPUA menganggap uji forensik Bareskrim tidak memenuhi standar 'scientific crime investigation'.