Perambah Hutan Produksi di Sumatera Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Aparat penegak hukum telah melimpahkan seorang tersangka berinisial S (46), yang diduga melakukan perambahan hutan produksi Mangsang Mendis di Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 23 Mei 2025. Kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. S diduga kuat melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Mangsang Mendis dengan menggunakan alat berat ekskavator. Lahan tersebut disinyalir akan dialihfungsikan menjadi perkebunan.

Menurut keterangan pihak berwenang, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Gakkum Kehutanan Palembang dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis pada tanggal 30 April 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan produksi Mangsang Mendis. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan lahan yang telah dibuka, diduga untuk perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah pondok kerja lengkap dengan berbagai peralatan perkebunan.

Saat penangkapan, S ditemukan berada di dalam pondok kerja tersebut. Selain tersangka, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal.
  • Satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning.
  • Satu perangkat controller GP.
  • Satu unit telepon seluler.
  • Berbagai alat pertanian.

Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.