Pemerintah Umumkan Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan 1300 VA pada Juni-Juli 2025

Pemerintah kembali menggulirkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku pada bulan Juni dan Juli tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Inisiatif ini merupakan bagian dari serangkaian paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa stimulus ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025. Pemerintah berupaya memanfaatkan momentum ini dengan meluncurkan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Cakupan Penerima Manfaat

Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA. Cakupan penerima manfaat ini lebih terbatas dibandingkan dengan program diskon listrik yang berlaku pada awal tahun 2025, di mana diskon diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ketentuan diskon kali ini serupa dengan sebelumnya, namun dengan cakupan yang lebih spesifik, yaitu hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Paket Stimulus Ekonomi Lainnya

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya yang akan diluncurkan pada periode yang sama. Paket-paket tersebut meliputi:

  • Diskon Tiket Transportasi Umum: Diskon ini mencakup tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
  • Diskon Tarif Tol: Diskon tarif tol akan diberikan selama Juni-Juli 2025 dengan target sekitar 110 juta pengendara.
  • Bantuan Sosial: Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama bulan Juni-Juli 2025.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU): BSU akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
  • Perpanjangan Diskon JKK: Pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Seluruh stimulus ekonomi ini sedang dalam tahap finalisasi dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 5 Juni 2025. Pemerintah berharap serangkaian kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.