Ganjil Genap Jakarta Diliburkan pada Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama dua hari pada akhir Mei 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, serta cuti bersama pada tanggal 30 Mei 2025. Dengan demikian, seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor polisi ganjil atau genap, dapat melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap pada kedua tanggal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Syafrin Liputo menambahkan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan protokol. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Daftar Jalan yang Terapkan Ganjil Genap:
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang saat ini menerapkan sistem ganjil genap, namun tidak berlaku pada 29 dan 30 Mei 2025:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati-TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
Dengan adanya peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk beraktivitas bersama keluarga atau melakukan perjalanan wisata di dalam kota Jakarta. Meskipun demikian, Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.