Pemprov Jabar Umumkan Perpanjangan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Pertengahan 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk memanfaatkan program keringanan pajak. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun dengan adanya keputusan terbaru, masa berlaku diperpanjang selama 24 hari tambahan hingga akhir Juni 2025.

Program keringanan pajak ini memberikan manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor, karena mereka tidak lagi diwajibkan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025, masyarakat sudah dapat menikmati fasilitas yang ditawarkan program ini.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan minimal enam bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya berakhir pada bulan Desember 2024, pembayaran dapat dilakukan pada bulan Juni 2025 untuk tetap memenuhi syarat dan memanfaatkan program keringanan ini.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan ekonomi daerah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Masyarakat dapat memanfaatkan program ini tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada persyaratan khusus—cukup datang dan membayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, seperti yang dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar pada Minggu, 25 Mei 2025.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar dalam program keringanan pajak ini. Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit adalah kendaraan roda dua, sedangkan sisanya, sebanyak 295.481 unit, adalah kendaraan roda empat.

Untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang tersedia. Masyarakat dapat mengunjungi:

  • Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet yang berlokasi di pusat-pusat perbelanjaan

Selain itu, layanan digital juga tersedia melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar, yang memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus mengantre secara fisik.

Dengan adanya perpanjangan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat terus memberikan dukungan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik.