Polemik Penyitaan Dokumen Karyawan: Pengusaha Surabaya Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan
Kasus dugaan penggelapan yang menjerat seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, memasuki babak baru. Tidak hanya ijazah, terungkap bahwa Diana juga diduga menahan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya, memicu kontroversi dan pertanyaan tentang praktik bisnis yang etis.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut. Menurutnya, tindakan ini dilakukan sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan kepada karyawan. Bahkan, salah seorang karyawan disebut menjaminkan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan sebagai jaminan hutang sebesar Rp 72 juta. "Setelah kami cek, memang benar yang bersangkutan masih memiliki hutang pada Bu Diana dan ada perjanjian terkait hal tersebut," ujar Elok.
Selain itu, Elok menjelaskan alasan penyitaan ijazah, SKCK, dan KTP ratusan karyawan adalah untuk menjaga keamanan inventaris kantor. Diana khawatir barang-barang perusahaan akan dibawa kabur oleh karyawan. "Bu Diana menahan dokumen sebagai jaminan agar inventaris kantor tidak dibawa lari," jelasnya.
Meski demikian, Elok mengakui belum mengetahui jumlah pasti dokumen yang disita. Pihaknya masih melakukan pendataan ulang. Namun, ia menyebutkan beberapa jenis dokumen yang ditahan, seperti buku nikah (dua buah), akta lahir (beberapa), serta KTP, SIM A, dan SIM B (total 15).
Kasus ini bermula ketika Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan ditingkatkan. Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.