Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Akhir Mei, Simak Jadwal Lengkapnya!
Jakarta akan memberlakukan penyesuaian jadwal operasional sistem ganjil genap dalam beberapa hari mendatang. Kebijakan ini dipengaruhi oleh adanya Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Ganjil Genap yang Disesuaikan
Sistem ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku selama tiga hari pada pekan ini, mulai dari hari Senin, 26 Mei 2025 hingga Rabu, 28 Mei 2025. Pada hari Kamis, 29 Mei 2025 dan Jumat, 30 Mei 2025, kebijakan ini ditiadakan untuk menghormati Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang menyertainya. Keputusan ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Landasan hukum untuk peniadaan ganjil genap ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jam Operasional dan Sanksi Pelanggaran
Ketika ganjil genap diberlakukan, terdapat dua sesi waktu yang perlu diperhatikan:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Pengguna jalan diimbau untuk selalu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama tiga hari pemberlakuan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan menghindari potensi pelanggaran lalu lintas.