Sidang Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan Ahli IT dan Pemeriksa Forensik
Persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua saksi ahli tersebut memiliki keahlian yang berbeda dan diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif terkait kasus ini.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, seorang ahli di bidang sistem teknologi dan informasi (TI) dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI). Keahlian Bob Hardian Syahbuddin diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam memahami aspek-aspek teknis yang relevan dengan kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan upaya untuk menghindari pelacakan oleh KPK. Kehadiran ahli TI ini dianggap krusial untuk mengungkap lebih dalam modus operandi yang diduga dilakukan oleh terdakwa dalam upaya menghalangi proses penyidikan.
Saksi kedua yang dihadirkan adalah Hafni Ferdian, seorang pemeriksa forensik atau penyelidik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Sebagai seorang pemeriksa forensik, Hafni Ferdian memiliki pengalaman dan keahlian dalam menganalisis data dan informasi untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dalam suatu kasus korupsi. Keterangan dari Hafni Ferdian diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus sebagai buronan dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus ini. Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri, yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam persidangan ini:
- Dugaan Perintangan Penyidikan: Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan upaya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Upaya tersebut diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti elektronik dan bersembunyi dari kejaran KPK.
- Dugaan Suap kepada Komisioner KPU: Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
- Status Buronan Harun Masiku: Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus ini. KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku dan menyeretnya ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.