Penundaan Eksekusi Bangunan Ilegal di Kalimalang: Pemkot Bekasi Beri Kesempatan Pembongkaran Mandiri

Pemerintah Kota Bekasi menunda rencana pembongkaran bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, dekat kawasan Universitas Islam 45 (Unisma). Penundaan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Mulya Sejahtera, sebuah organisasi yang menaungi para pemilik bangunan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi penundaan tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan yang disampaikan kepada Wali Kota Bekasi. Dalam surat tersebut, para pemilik bangunan menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam rentang waktu 26 hingga 31 Mei 2025.

Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik itikad baik yang ditunjukkan oleh para pemilik bangunan. Namun, Karto menegaskan bahwa apabila pembongkaran mandiri tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 74 pemilik bangunan ilegal di sekitar Kalimalang mengajukan permohonan penundaan pembongkaran hingga tanggal 31 Mei 2025. Kusnan Effendi, Ketua Koperasi Mulya Sejahtera, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan agar para pemilik memiliki waktu yang cukup untuk membereskan dan mengangkut barang-barang mereka.

Rencananya, Pemerintah Kota Bekasi akan memulai pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut pada hari Senin, 26 Mei 2025. Namun, setelah melalui pertimbangan dan dialog dengan pihak terkait, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyetujui penundaan tersebut. Keputusan ini diambil setelah pengurus koperasi mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Pakde Soto, sapaan akrab Kusnan Effendi, mengungkapkan bahwa persetujuan penundaan tersebut telah diberikan oleh Wali Kota Bekasi pada malam hari sebelum tanggal yang ditetapkan untuk pembongkaran. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mayoritas mendiami bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan persiapan dan memindahkan usaha mereka ke tempat yang lebih layak.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkan para pemilik bangunan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil tindakan tegas jika diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.