Jan Hwa Diana Akui Kesalahan dan Minta Maaf Terkait Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Jan Hwa Diana menyatakan bahwa kliennya telah mengakui kesalahannya terkait penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya menjembatani komunikasi antara Jan Hwa Diana dan para mantan karyawan CV Sentosa Seal. Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan potensi permasalahan hubungan kerja yang mungkin belum terselesaikan. Elok Dwi Katja menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi penyelesaian kewajiban-kewajiban Jan Hwa Diana yang mungkin belum terpenuhi terhadap mantan karyawannya.
Pengakuan kesalahan tersebut, menurut Elok, dibuktikan dengan penyerahan seluruh ijazah mantan karyawan yang sebelumnya ditahan. Sebanyak 108 lembar ijazah telah diserahkan kepada penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim selama proses penyidikan berlangsung. Tindakan ini, diklaim sebagai bentuk penyesalan Jan Hwa Diana atas perbuatannya.
Selain itu, Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan atas segala sikap, ucapan, dan perbuatan yang mungkin telah menyakiti atau merugikan mereka selama masa kerja. Harapan Jan Hwa Diana adalah agar para mantan karyawan dapat memberikan maaf atas segala kekhilafan yang telah terjadi. Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani serangkaian penyidikan di Mapolda Jatim. Kasus ini bermula dari laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan setelah karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Pengakuan Kesalahan: Jan Hwa Diana mengakui telah melakukan kesalahan terkait penahanan ijazah mantan karyawan.
- Penyerahan Ijazah: Sebanyak 108 lembar ijazah telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
- Permohonan Maaf: Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan.
- Status Tersangka: Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah.
- Potensi Tersangka Lain: Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
- Ancaman Hukuman: Jan Hwa Diana terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan, termasuk hak atas dokumen pribadi seperti ijazah. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan karyawan.