Pemerintah Kembali Gulirkan BSU pada 5 Juni 2025: Inilah Kriteria Penerima dan Estimasi Nilai Bantuan

Pemerintah mengumumkan rencana untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai tanggal 5 Juni 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari serangkaian langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program BSU ini adalah salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi. Tujuan utama dari paket insentif ini adalah untuk menstimulasi konsumsi domestik dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.

Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, BSU 2025 akan ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk juga guru honorer. Meskipun demikian, besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing penerima akan lebih kecil dibandingkan dengan skema BSU yang pernah digulirkan pada tahun 2022, di mana setiap pekerja menerima Rp 600.000.

Pemerintah saat ini sedang menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran untuk program BSU ini. Proses ini melibatkan koordinasi antar kementerian terkait untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran dari program bantuan ini.

Lima Stimulus Ekonomi Lainnya

Selain BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya secara serentak pada tanggal 5 Juni 2025. Kelima stimulus tersebut adalah:

  • Diskon Tiket Transportasi: Pemberian diskon untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
  • Diskon Tarif Tol: Pemberian diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi.
  • Diskon Tarif Listrik: Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama bulan Juni dan Juli 2025.
  • Bantuan Sosial: Penyaluran bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni dan Juli 2025.
  • Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa rangkaian stimulus ini dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025.

Pemerintah daerah juga diajak untuk aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Momentum ini dinilai penting karena tidak adanya hari besar nasional lain seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.

Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar, BSU beserta paket stimulus lainnya diharapkan dapat menjadi bantalan bagi ekonomi nasional.