Minyakita 800ml Dijual Seharga 1 Liter: Pemkab Polman Desak Penarikan Produk dan Tindak Lanjut Kementerian Perdagangan
Minyakita 800ml Dijual Seharga 1 Liter: Pemkab Polman Desak Penarikan Produk dan Tindak Lanjut Kementerian Perdagangan
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menemukan praktik penjualan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran di Pasar Sentral Pekkabata pada Senin, 10 Maret 2025. Hasil pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Polman mengungkap adanya kemasan Minyakita berlabel 1 liter, namun isi sebenarnya hanya 800 mililiter (ml). Parahnya, produk tersebut dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per botol. Kondisi ini jelas merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan asumsi mendapatkan isi satu liter sesuai label kemasan.
Kepala Disperindagkop dan UKM Polman, Andi Chandra, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. "Ketidaksesuaian volume isi dengan label kemasan Minyakita ini merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen," tegas Chandra dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa penjualan Minyakita 800ml dengan harga HET 1 liter merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan. Pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan dan menunggu arahan terkait langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti kasus ini. Surat resmi telah dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta arahan dan tindakan tegas atas temuan ini. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Disperindagkop dan UKM Polman tidak hanya melaporkan temuan ini, tetapi juga mendesak distributor Minyakita untuk segera menarik produk yang tidak sesuai takaran tersebut dari peredaran. "Kami berharap distributor bertanggung jawab dan menarik produk yang bermasalah ini. Penggantian dengan produk yang sesuai takaran merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki situasi ini," tambah Chandra. Ia menekankan pentingnya kepatuhan distributor terhadap aturan yang berlaku dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran untuk melindungi kepentingan konsumen. Pedagang, di sisi lain, juga akan mengalami kerugian jika menjual produk tersebut karena ketidaksesuaian antara harga dan isi kemasan. Oleh karena itu, Chandra berharap kerjasama penuh dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efektif.
Pemerintah Kabupaten Polman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, guna memastikan ketersediaan dan kualitas produk yang aman bagi masyarakat. Temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan yang berkelanjutan agar konsumen terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan:
- Melaporkan temuan secara resmi kepada Kementerian Perdagangan.
- Mendesak distributor untuk menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran.
- Melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran barang kebutuhan pokok lainnya.
- Menunggu arahan dan tindak lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
Pihak Pemkab Polman berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi para produsen dan distributor untuk senantiasa memprioritaskan kualitas dan kejujuran dalam berbisnis. Perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam upaya menjaga stabilitas pasar dan perekonomian daerah.