Pernikahan Dini di Lombok Tengah Tuai Kecaman, KPAI Desak Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Kasus pernikahan dini yang melibatkan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pernikahan anak tersebut diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menyatakan bahwa pernikahan di bawah umur ini diduga kuat tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak melalui proses dispensasi pernikahan yang sah. Hal ini mengindikasikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara ilegal atau 'siri', dengan melibatkan peran imam desa atau tokoh agama setempat sebagai penghulu. KPAI menekankan bahwa individu-individu yang memfasilitasi atau terlibat dalam pernikahan semacam itu harus menerima konsekuensi hukum yang tegas.
Tradisi Merariq atau kawin lari yang berlaku di masyarakat Suku Sasak di NTB menjadi sorotan dalam kasus ini. Ai Rahmayanti menjelaskan bahwa meskipun tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat, seringkali terjadi kesalahan penafsiran terkait nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Seharusnya, sanksi adat ditujukan kepada orang tua yang memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi anak-anak mereka dari praktik pernikahan dini. Namun, dalam banyak kasus, sanksi justru dijatuhkan kepada anak yang menjadi korban tradisi Merariq.
KPAI menekankan perlunya upaya pencegahan pernikahan anak yang lebih intensif di NTB. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya melindungi hak-hak anak. Pendidikan yang masif kepada masyarakat, dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh adat, menjadi kunci utama dalam menekan angka pernikahan anak di NTB.
Kasus pernikahan dini ini mencuat setelah video prosesi pernikahan adat Sasak atau nyongkolan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat mempelai perempuan berjoget di atas tandu, sebuah pemandangan yang mengundang keprihatinan dari warganet. Gelagat mempelai perempuan yang tampak tidak biasa tersebut memicu spekulasi mengenai kondisi psikologisnya. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa melalui pemeriksaan medis yang komprehensif.
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan pernikahan anak di Indonesia, yang melibatkan faktor budaya, ekonomi, dan pendidikan. Penegakan hukum yang tegas, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari praktik pernikahan dini dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi mereka.