Antisipasi Kemarau Basah 2025: Target Penurunan Signifikan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pakar kehutanan menyerukan agar Indonesia menargetkan penurunan signifikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2025, memanfaatkan prediksi kemarau basah yang diperkirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Harapan ini didasarkan pada pengalaman tahun 2022, yang mencatat salah satu angka karhutla terendah dalam beberapa tahun terakhir, dan dijadikan tolok ukur keberhasilan penanggulangan karhutla di Indonesia.

Senior Center for International Forestry Research - World Agroforestry (CIFOR-ICRAF) dan Guru Besar IPB, Herry Purnomo, menyatakan bahwa dengan kondisi kemarau basah, potensi kebakaran hutan, terutama di ekosistem gambut yang rentan, seharusnya lebih rendah. Ia menekankan pentingnya mencapai tingkat karhutla serendah tahun 2022 sebagai target yang realistis dan terukur.

Data menunjukkan bahwa luas hutan dan lahan yang terbakar pada tahun 2022 mencapai sekitar 220.000 hektar. Angka ini kontras dengan lonjakan karhutla pada tahun 2023 yang mencapai 1,2 juta hektar, diikuti dengan 370.000 hektar pada tahun 2024. Peningkatan drastis pada tahun 2023 sempat dikaitkan dengan aktivitas terkait pemilu, yang mengindikasikan perlunya kewaspadaan ekstra selama periode tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku karhutla, terutama pemegang konsesi. Kerugian akibat karhutla dari tahun 2019 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 18 triliun, menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari bencana ini.

Menteri LH mengingatkan para pemegang konsesi bahwa mereka akan bertanggung jawab secara pidana jika terjadi kebakaran di wilayah konsesi mereka, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh masyarakat atau oleh perusahaan itu sendiri. Kementerian LH telah mengeluarkan surat kepada seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk melaporkan upaya penanggulangan karhutla mereka. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini akan mengakibatkan teguran dan sanksi pidana.

Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan oleh pemerintah:

  • Penegakan Hukum: Pemerintah akan menindak tegas pelaku karhutla, termasuk pemegang konsesi, dengan sanksi pidana.
  • Pengawasan Konsesi: Kementerian LH mewajibkan perusahaan pemegang konsesi untuk melaporkan upaya penanggulangan karhutla mereka.
  • Antisipasi Kemarau Basah: Pemerintah menargetkan penurunan signifikan kasus karhutla pada tahun 2025 dengan memanfaatkan kondisi kemarau basah.
  • Kerugian Ekonomi: Karhutla menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, mencapai Rp 18 triliun dari tahun 2019 hingga 2023.

Dengan upaya penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat terhadap pemegang konsesi, dan pemanfaatan kondisi kemarau basah, Indonesia diharapkan dapat mencapai target penurunan signifikan dalam kasus karhutla pada tahun 2025, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.