Pemerintah Resmi Akhiri Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di 37 TPA
Pemerintah Resmi Akhiri Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di 37 TPA
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandai tonggak penting dalam pengelolaan sampah nasional dengan resmi mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, mulai Senin, 10 Maret 2025. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin krusial dan melindungi lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penghentian open dumping di seluruh 343 TPA di Indonesia tidak dapat dilakukan secara serentak mengingat kompleksitas permasalahan dan memerlukan proses verifikasi lapangan yang menyeluruh.
Proses penghentian open dumping ini, menurut Menteri Hanif, membutuhkan tahapan yang terstruktur dan diawasi secara ketat. Pengawasan lingkungan, verifikasi lapangan, dan penyelesaian proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi menjadi langkah-langkah penting yang harus ditempuh. “Setiap penerbitan paksaan pemerintah dilakukan gelar perkaranya dulu,” tegas Menteri Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur. Setelah surat pemberitahuan diterima pengelola TPA, mereka diwajibkan mempersiapkan langkah-langkah penghentian aktivitas open dumping, termasuk penyusunan zona baru sanitary landfill dan pelaksanaan rehabilitasi lahan yang terdampak. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas data yang menunjukkan tingginya angka timbulan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Pada tahun 2023, tercatat 56,63 persen timbulan sampah, namun hanya 39 persen yang dikelola dengan benar. Sisanya, sekitar 22,17 ton sampah dibuang secara terbuka di TPA, sungai, jalan, atau lahan kosong, menimbulkan risiko lingkungan yang signifikan. Menteri Hanif menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghentikan praktik ini sepenuhnya demi keberlangsungan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah juga memiliki peran krusial dalam keberhasilan program ini. Mereka didorong untuk menyusun peta jalan yang komprehensif yang mencakup pengurangan, penanganan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait sampah. “Tidak usah segan-segan pada saat hukum harus ditegakkan kepada para pengelola kawasan, para produsen akan kami dukung,” kata Menteri Hanif, menegaskan dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang tegas.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa proses transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih baik memerlukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Penghentian kegiatan open dumping.
- Penyusunan zona baru sanitary landfill.
- Pelaksanaan rehabilitasi lahan.
- Penghentian final setelah rehabilitasi selesai.
Dengan adanya langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat dari pemerintah, diharapkan praktik open dumping dapat segera dihentikan di seluruh Indonesia, dan pengelolaan sampah dapat beralih menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.