Oknum ASN Puskesmas di Makassar Diciduk Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sebuah puskesmas di Kota Makassar. Penangkapan terhadap oknum ASN berinisial SA (44) ini dilakukan di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, pada hari Minggu.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Dendi Eriyan, turut mengamankan dua orang wanita dalam operasi tersebut. Salah seorang wanita berinisial CI, diketahui merupakan pengguna jasa aborsi yang dilakukan oleh SA. CI yang berstatus sebagai mahasiswi S2 di sebuah universitas negeri di Makassar, diduga menggugurkan kandungannya yang masih berusia satu bulan pada tanggal 20 Mei lalu. Sementara itu, wanita lainnya berinisial RA, berperan sebagai penghubung antara CI dan SA.

Menurut keterangan Ipda Dendi Eriyan, SA menjalankan praktik aborsi ilegalnya dengan mendatangi langsung para pasien, dan sebagian besar tindakan aborsi dilakukan di hotel. Modus operandi ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, SA mengaku menerima upah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap tindakan aborsi yang dilakukannya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik aborsi ilegal tersebut.

Daftar nama yang terlibat:

  • SA (44): ASN Puskesmas, pelaku aborsi
  • CI: Mahasiswi S2, pengguna jasa aborsi
  • RA: Teman CI, penghubung dengan SA