Pungutan Sewa Ilegal di Lahan BMKG Tangsel Diduga Libatkan Ketua Ormas

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sewa Lahan Terungkap di Tangerang Selatan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sewa lahan mencuat di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, setelah terungkap bahwa lahan yang disewakan kepada para pedagang ternyata milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Para pedagang yang merasa menjadi korban mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui fakta ini.

Salah seorang pedagang seafood bernama Darmaji, mengaku telah menyetor uang sewa sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan kepada seseorang bernama Yani, yang disebut sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Tangerang Selatan. Pembayaran tersebut dilakukan secara rutin sejak Januari 2025 melalui transfer ke rekening pribadi Yani. Uang tersebut diklaim termasuk biaya keamanan dan listrik.

Darmaji menjelaskan bahwa total biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan membuka lapaknya mencapai Rp 70 juta. Ia mengaku tidak mengetahui status lahan tersebut hingga aparat kepolisian mendatangi lokasi. “Saya baru tahu kalau ini punya BMKG setelah polisi datang, jadi saya bingung,” ujarnya.

Kisah serupa juga dialami oleh Ina Wahyuningsih, seorang pedagang sapi kurban. Ina mengaku menyewa lahan tersebut setelah berkomunikasi dengan dua orang yang mengaku sebagai anggota GRIB Jaya, yaitu Keke dan Jamal. Keduanya mengarahkan Ina untuk bernegosiasi langsung dengan Yani.

Setelah negosiasi, Yani meminta uang sewa sebesar Rp 25 juta dengan alasan biaya tersebut sudah termasuk "perizinan dan koordinasi" dengan aparat wilayah. Ina sempat terkejut dengan nominal tersebut, namun akhirnya membayar Rp 22 juta secara bertahap ke rekening Yani. Bahkan, Ina juga diminta tambahan sebesar Rp 5 juta saat Yani berada di Bali, dengan alasan salah satu petinggi GRIB meninggal dunia. Yani mengklaim bahwa seluruh proses telah dikoordinasikan dengan RT, RW, lurah, dan Babinsa setempat, sehingga Ina percaya.

Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Aset Negara

Namun, klaim Yani tersebut dibantah oleh aparat kepolisian dan BMKG. Keduanya memastikan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang tercatat atas nama BMKG dan tidak ada hak sewa yang diberikan kepada pihak pribadi atau ormas manapun. BMKG meminta Darmaji untuk segera membongkar lapaknya, sementara Ina diberi kelonggaran untuk tetap berjualan hingga 8 Juni 2025, mengingat keberadaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan penipuan, penyalahgunaan aset negara, serta pemanfaatan nama ormas untuk melakukan pungutan liar. Aparat kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum-oknum yang disebutkan, termasuk Ketua DPC GRIB Tangsel, Yani.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

  • Pedagang merasa menjadi korban pungutan liar.
  • Lahan yang disewakan milik BMKG.
  • Penyelidikan masih berlangsung.