Likuidasi Jiwasraya: OJK Pastikan Pembayaran Kewajiban Meski Izin Usaha Dicabut

Likuidasi Jiwasraya: OJK Pastikan Pembayaran Kewajiban Terhadap Semua Pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian terhadap pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada seluruh pihak yang berhak, termasuk pemegang polis yang tidak mengikuti program restrukturisasi. Hal ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 dan pembentukan tim likuidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara proporsional, sesuai dengan aset Jiwasraya yang tersedia. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban, pembayaran akan didistribusikan secara adil kepada seluruh pihak yang memiliki klaim.

Pemerintah, sebagai pemegang saham Jiwasraya, telah mengambil langkah penyelamatan sejak September 2020 melalui restrukturisasi kewajiban dan pengalihan polis ke IFG Life. Proses ini telah berhasil merelokasi 99,9 persen pemegang polis ke IFG Life. Namun, masih terdapat 374 peserta yang belum menyetujui restrukturisasi, terdiri dari 295 perorangan dan 119 program bancassurance, dengan total kewajiban sekitar Rp 180,80 miliar. Meskipun demikian, OJK memastikan bahwa tim likuidasi akan menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan aset yang tersedia. Proses likuidasi akan terus diawasi ketat oleh OJK untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Proses Likuidasi dan Pengawasan OJK:

Proses pembubaran Jiwasraya akan dilaksanakan setelah program pengalihan polis selesai. Tim likuidasi yang telah dibentuk akan bertanggung jawab atas pemberesan aset dan kewajiban perusahaan. OJK menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat kinerja tim likuidasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan kepentingan para pemegang polis terlindungi. Pengawasan ini meliputi seluruh aspek likuidasi, mulai dari inventarisasi aset hingga pendistribusian dana kepada pihak-pihak yang berhak.

Pencabutan Izin Usaha:

Keputusan pencabutan izin usaha Jiwasraya telah diumumkan secara resmi oleh OJK melalui KEP-9/D.05/2025 pada 16 Januari 2025 dan dipublikasikan pada 20 Februari 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas dalam proses restrukturisasi dan likuidasi Jiwasraya. OJK memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan:

OJK memberikan jaminan kepada seluruh pihak yang memiliki klaim terhadap Jiwasraya, termasuk mereka yang tidak ikut restrukturisasi, bahwa pembayaran kewajiban akan tetap dilakukan. Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan dan diawasi dengan ketat oleh OJK untuk menjamin keadilan bagi semua pemegang kepentingan. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan OJK dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dan melindungi hak-hak pemegang polis.