Perempuan di Kampar Ditahan Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Keponakan Yatim Piatu

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yatim piatu di Kabupaten Kampar, Riau, memasuki babak baru. Citra Hadayani, seorang perempuan berusia 48 tahun, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya yang berinisial VW (18).

Penahanan Citra Hadayani dikonfirmasi oleh Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka. Citra Hadayani terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap VW. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan yang diduga Citra Hadayani melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, VW mengalami luka lebam di bagian wajah.

VW, yang merupakan seorang yatim piatu, selama ini tinggal bersama tantenya, Citra Hadayani. Korban mengaku kerap mengalami perlakuan kasar selama tinggal di rumah tantenya. Selain dipukuli, VW juga mengaku tidak diberi makan yang layak dan dipaksa tidur di gudang tanpa alas tidur.

Kondisi VW saat ini memprihatinkan. Untuk sementara waktu, korban ditampung di rumah ketua RT Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kampar, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait penanganan dan perlindungan terhadap VW.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, terutama anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Berikut adalah beberapa perlakuan yang dialami korban:

  • Pemukulan berulang kali
  • Tidak diberi makan yang layak
  • Dipaksa tidur di gudang tanpa alas tidur
  • Perlakuan tidak adil dibandingkan saudara lainnya

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialami VW. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.