Memahami Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Identifikasi dan Peruntukannya
markdown Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan pelat nomor resmi yang berfungsi sebagai identitas. Pelat nomor ini bukan hanya sekadar penanda, tetapi juga memiliki kode warna yang berbeda-beda, menunjukkan peruntukan khusus dari kendaraan tersebut. Peraturan mengenai penggunaan warna pelat nomor ini diatur secara rinci dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta masa berlaku yang disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasal 45 ayat (1) peraturan yang sama mengklasifikasikan pelat nomor berdasarkan empat warna dasar, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau, masing-masing dengan fungsi spesifik.
Berikut adalah penjelasan mengenai arti dari masing-masing warna pelat nomor:
- Pelat Putih dengan Tulisan Hitam: Digunakan untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Warna ini adalah yang paling umum ditemui di jalan raya.
- Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum, seperti angkutan kota, taksi, dan bus. Warna kuning menandakan bahwa kendaraan tersebut beroperasi untuk kepentingan publik.
- Pelat Merah dengan Tulisan Putih: Dikhususkan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Warna merah memberikan identifikasi visual yang jelas bahwa kendaraan tersebut adalah aset negara.
- Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam: Warna ini lebih jarang ditemui karena diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain keempat warna dasar tersebut, terdapat juga penandaan khusus untuk kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang mendapatkan keistimewaan bebas ganjil genap akan memiliki tambahan lis berwarna biru di bagian bawah pelat nomornya. Hal ini memudahkan identifikasi dan penegakan aturan lalu lintas.
Keberadaan pelat nomor hijau menjadi perhatian khusus karena hanya dapat ditemukan di wilayah FTZ seperti Batam. Di kawasan ini, beberapa jenis pajak seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. Kendaraan dengan pelat nomor hijau di wilayah FTZ menandakan bahwa kendaraan tersebut mendapatkan pembebasan pajak. Biasanya, pelat nomor hijau diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam, Batam sebagai kawasan bebas memungkinkan harga kendaraan menjadi lebih terjangkau dibandingkan daerah lain di Indonesia. Pelat nomor hijau dengan akhiran huruf tertentu menjadi ciri khas kendaraan yang beroperasi di wilayah ini.