Estimasi Biaya Studi Kedokteran di Universitas Indonesia Melalui Jalur Mandiri: Rincian UKT dan IPI

Mempersiapkan diri untuk menempuh pendidikan tinggi, khususnya di bidang kedokteran, memerlukan perencanaan keuangan yang matang. Universitas Indonesia (UI), sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, menawarkan program studi kedokteran dengan berbagai jalur masuk, termasuk jalur mandiri. Jalur mandiri, yang dikenal dengan SIMAK UI, seringkali menjadi pilihan bagi calon mahasiswa yang ingin menggapai cita-cita menjadi seorang dokter.

Bagi calon mahasiswa dan orang tua yang tertarik dengan program studi kedokteran UI melalui jalur mandiri, penting untuk memahami struktur biaya kuliah yang terdiri dari dua komponen utama: Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). UKT merupakan biaya yang dibayarkan setiap semester, sementara IPI hanya dibayarkan satu kali saat mahasiswa diterima.

Struktur Biaya Kuliah Kedokteran UI Jalur Mandiri

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

UI menerapkan sistem UKT dengan 11 kelompok yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Berikut adalah rincian UKT untuk S1 Pendidikan Dokter UI pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 682/SK/R/UI/2025:

  • UKT Kelompok 1: Rp 500.000
  • UKT Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • UKT Kelompok 3: Rp 2.000.000
  • UKT Kelompok 4: Rp 4.000.000
  • UKT Kelompok 5: Rp 6.000.000
  • UKT Kelompok 6: Rp 7.500.000
  • UKT Kelompok 7: Rp 10.000.000
  • UKT Kelompok 8: Rp 12.500.000
  • UKT Kelompok 9: Rp 15.000.000
  • UKT Kelompok 10: Rp 17.500.000
  • UKT Kelompok 11: Rp 20.000.000

Penetapan kelompok UKT didasarkan pada penghasilan keluarga mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut:

  • UKT 1: Penghasilan kurang dari Rp 500.000
  • UKT 2: Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000
  • UKT 3: Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000
  • UKT 4: Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000
  • UKT 5: Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000
  • UKT 6: Penghasilan lebih dari Rp 10.000.000, kurang dari Rp 20.000.000
  • UKT 7: Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000, kurang dari Rp 30.000.000
  • UKT 8 - UKT 11: Penghasilan di atas Rp 30 juta

Selain pengelompokan UKT berdasarkan penghasilan, UI juga menetapkan UKT Kedokteran sebesar Rp 32,33 juta per semester, mengacu pada rekomendasi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Biaya IPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 688/SK/R/UI/2025 tentang Tarif Iuran Pengembangan Institusi bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026. IPI terbagi menjadi empat golongan:

  • IPI 1 (UKT 1-2): Rp 0
  • IPI 2 (UKT 3-4): Rp 60 juta
  • IPI 3 (UKT 5-8): Rp 90 juta
  • IPI 4 (UKT 9-11): Rp 120 juta

Ilustrasi Perhitungan Biaya

Sebagai contoh, jika seorang calon mahasiswa diterima di Kedokteran UI melalui jalur mandiri dan orang tuanya berpenghasilan Rp 15 juta per bulan, maka ia akan masuk ke kelompok UKT 6 dengan biaya Rp 7,5 juta per semester. IPI yang dikenakan adalah kelompok 3 sebesar Rp 90 juta, yang hanya dibayarkan sekali.

Program Kelas Internasional

Fakultas Kedokteran UI juga menawarkan program Kelas Internasional (KI) dengan standar pendidikan internasional. Biaya untuk program ini lebih tinggi, dengan UKT sebesar Rp 64,66 juta per semester dan IPI sebesar Rp 258,67 juta.

Dengan memahami rincian biaya UKT dan IPI, calon mahasiswa dan orang tua dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih baik untuk mewujudkan impian berkuliah di Fakultas Kedokteran UI melalui jalur mandiri.