Imigrasi Singaraja Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal oleh Tiga WNA Lanjut Usia di Karangasem

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tengah melakukan investigasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) lanjut usia yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kabupaten Karangasem. Ketiga WNA tersebut, yang berusia di atas 60 tahun, dicurigai menjalankan bisnis vila, padahal izin tinggal yang mereka miliki adalah Kitas Lansia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi keimigrasian dengan sandi 'Bali Becik' telah dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yang meliputi Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh tiga WNA asal Australia.

Menurut Hendra Setiawan, Kitas Lansia yang dimiliki oleh ketiga WNA tersebut seharusnya tidak memperbolehkan mereka untuk melakukan kegiatan bisnis atau menghasilkan pendapatan di Indonesia. Visa ini umumnya diperuntukkan bagi WNA yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.

Saat ini, pihak imigrasi sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Penyelidikan meliputi penelusuran jejak digital di media sosial dan wawancara dengan para pelanggan yang pernah menginap di vila yang diduga dikelola oleh ketiga WNA tersebut. Petugas juga akan memantau aktivitas promosi vila yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bukti sekaligus pantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada dari medsos dan pelanggan, serta cara mempromosikan vila," ujar Hendra.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, ketiga WNA tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi.