Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Akibat Polemik Bahan Non-Halal

Polemik penggunaan bahan non-halal tanpa pelabelan yang jelas berujung pada penutupan sementara rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (26/5/2025) ke lokasi rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres. Sidak ini dilakukan setelah aduan masyarakat terkait penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan standar halal pada salah satu menu andalan mereka.

Saat sidak berlangsung, Respati Ardi didampingi oleh sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Satpol PP, Kepala Kemenag Solo, serta perwakilan dari Kepolisian dan TNI. Sayangnya, pemilik rumah makan tidak berada di tempat, sehingga Wali Kota hanya dapat berinteraksi dengan para karyawan dan berkomunikasi dengan pemilik melalui sambungan telepon.

Respati Ardi menegaskan bahwa penutupan sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait melakukan assessment secara menyeluruh terhadap proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Pemerintah Kota Solo juga mendorong pemilik rumah makan untuk segera mengajukan sertifikasi, baik halal maupun non-halal, sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," tegas Respati. Keputusan mengenai jangka waktu penutupan akan ditentukan berdasarkan hasil assessment dari BPOM, Kemenag, dan verifikasi dari OPD terkait.

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan bahan non-halal pada menu ayam kremes. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan konsumen, terutama yang baru mengetahui informasi tersebut melalui media sosial dan ulasan daring. Banyak pelanggan yang merasa tertipu karena mengira seluruh menu yang disajikan di rumah makan tersebut halal. Karyawan rumah makan tersebut membenarkan bahwa pelabelan non-halal baru dilakukan beberapa hari terakhir setelah munculnya gelombang protes dan keluhan dari pelanggan.

Berikut adalah poin penting dari kejadian ini:

  • Sidak Wali Kota: Wali Kota Solo melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran.
  • Penutupan Sementara: Rumah makan diminta tutup sementara untuk assessment.
  • Polemik Non-Halal: Penggunaan bahan non-halal memicu kekecewaan konsumen.
  • Label Terlambat: Pelabelan non-halal baru dilakukan setelah viral.