Kasus Penahanan Ijazah Karyawan: Pemilik CV Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka, Wakil Wali Kota Surabaya Angkat Bicara

Kasus penahanan ijazah karyawan yang melibatkan CV Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan ratusan ijazah milik mantan karyawannya.

Penemuan 108 ijazah di kediaman Diana oleh pihak kepolisian menjadi bukti kuat atas praktik yang selama ini disangkal olehnya. Tindakan Diana ini melanggar hukum dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut andil dalam memviralkan isu ini. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sempat mengalami kendala saat melakukan inspeksi mendadak ke gudang Sentoso Seal. Keberanian Armuji dalam mengangkat isu ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama setelah terbukti bahwa ijazah-ijazah tersebut benar adanya disembunyikan oleh Diana.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Diana, Armuji menyatakan kelegaannya. Ia mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan ratusan ijazah yang menjadi hak para karyawan. Armuji juga menegaskan bahwa apa yang ia viralkan sejak beberapa waktu lalu kini terbukti kebenarannya.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang telah meyakini bahwa ijazah-ijazah tersebut berada di rumah atau gudang milik tersangka," ujar Armuji usai menghadiri acara Surabaya Vaganza 2025.

Armuji juga menyoroti sikap Diana yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan terkait kasus ini. Ia tak segan untuk terus memviralkan perusahaan-perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. Apalagi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagai respons atas kasus yang menyeret nama Jan Hwa Diana.

"Perusahaan yang bermasalah akan terus kami viralkan. Hal ini akhirnya mendorong lahirnya kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah atau surat berharga milik karyawan yang telah mengundurkan diri," tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan penemuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal. Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 900 ribu.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan karyawan. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus menindak tegas pelaku pelanggaran hukum dalam bidang ketenagakerjaan.