Izin Mahasiswa Asing Dicabut, Harvard Dikecam Trump, Kemendiktisaintek dan LPDP Siapkan Langkah Antisipasi

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan serangan terhadap Universitas Harvard terkait penerimaan mahasiswa internasional. Kecaman ini muncul setelah Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa asing, meskipun keputusan ini ditangguhkan sementara oleh pengadilan federal.

Trump, melalui platform Truth Social, menuding Harvard tidak transparan mengenai keberadaan mahasiswa asing di kampusnya. Ia menyoroti bahwa hampir sepertiga mahasiswa Harvard berasal dari luar negeri, termasuk dari negara-negara yang dianggap tidak bersahabat dengan Amerika Serikat. Trump mengklaim bahwa negara-negara tersebut tidak memberikan kontribusi finansial yang sepadan untuk pendidikan mahasiswa mereka dan menuntut agar Harvard mengungkapkan identitas serta asal negara para mahasiswa asing tersebut.

Trump juga menekankan bahwa Harvard memiliki dana abadi sebesar 52 miliar dolar AS dan seharusnya menggunakan dana tersebut untuk membiayai operasionalnya, bukan terus-menerus meminta dana dari pemerintah federal. Tuntutan Trump ini menambah tekanan pada Harvard, yang selama ini dikenal sebagai salah satu universitas paling bergengsi di dunia.

Di tengah kontroversi ini, muncul kekhawatiran mengenai nasib mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat, terutama mereka yang dibiayai oleh beasiswa pemerintah. Menanggapi situasi ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan akan segera menyusun langkah-langkah antisipasi.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Henri Togar Hasiholan Tambunan, menyebut situasi ini sebagai kondisi force majeure yang sangat jarang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 136 mahasiswa Indonesia dari berbagai jenjang yang berkuliah di AS dengan beasiswa dari Kemendiktisaintek. Meskipun satu mahasiswa telah lulus dari Harvard, Kemendiktisaintek menyadari perlunya tindakan cepat untuk melindungi kepentingan mahasiswa Indonesia lainnya.

Kemendiktisaintek juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Koordinasi ini penting mengingat LPDP juga memberikan beasiswa kepada sejumlah besar mahasiswa Indonesia yang belajar di Amerika Serikat. Langkah antisipasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari kebijakan yang kontroversial ini dan memastikan kelancaran pendidikan mahasiswa Indonesia di tengah ketidakpastian global.