Polisi Amankan Buronan Kasus Premanisme Bogor di Pelabuhan Ambon
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang buronan kasus premanisme asal Bogor, Jawa Barat, di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Penangkapan Imran Thalib Kabakoran alias ITK dilakukan pada Minggu (25/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.36 WIT, di atas kapal KM Labobar.
ITK menjadi buronan setelah terlibat dalam aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama, yang terletak di Jalan Raya Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Usai melakukan tindak pidana, ia melarikan diri menggunakan transportasi laut menuju Ambon.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay, KM Labobar tiba di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada pukul 22.35 WIT. Tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian Ambon dan Bogor segera bergerak cepat untuk melakukan pencarian di atas kapal.
"Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan dengan Nomor SP:Kap/39/V/RES.1.24/2025/Reskrim," ujar IPDA Janet S Luhukay.
Sebelum penangkapan terhadap ITK, yang tercatat sebagai warga Menteng, Jakarta Pusat, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi intensif antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan yang diketahui melarikan diri ke Ambon dengan menumpang KM Labobar.
ITK berhasil diamankan di dek 5, tepatnya di depan ruang informasi kapal. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Polsek KPYS untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi premanisme yang melibatkan ITK terjadi pada Jumat (16/5/2025) di PT Tirta Murni Pratama. Akibat perbuatannya, ITK dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 335 KUHP (tentang perbuatan tidak menyenangkan)
- Pasal 167 KUHP (tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin)
- Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin)
Pada Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT, ITK dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.