Sidang Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Ajukan Protes Atas Saksi Ahli dari KPK
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, melayangkan keberatan atas kehadiran seorang saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi ahli tersebut, Hafni Ferdian, diketahui merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan protes keras sebelum saksi ahli diambil sumpahnya. Maqdir mempertanyakan netralitas Hafni Ferdian mengingat statusnya sebagai pegawai KPK yang terlibat dalam penyelidikan perkara yang menjerat kliennya. Ia khawatir keterangan yang akan diberikan Hafni didasarkan pada hasil penyelidikan yang ia lakukan, sehingga dinilai tidak pantas menjadi ahli dalam perkara ini. Selain itu, Maqdir juga menyoroti status Hafni sebagai pegawai yang digaji oleh KPK, yang menurutnya dapat mempengaruhi objektivitas dan kemandirian dalam memberikan keterangan sebagai ahli.
Menanggapi keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan bahwa Hafni Ferdian dihadirkan sebagai saksi ahli berdasarkan kapasitas keahliannya, bukan sebagai penyelidik dalam kasus Hasto Kristiyanto. JPU juga menegaskan bahwa Hafni berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara, bukan oleh KPK secara langsung.
Maqdir Ismail tetap meragukan kemampuan Hafni dalam memisahkan kapasitasnya sebagai penyelidik dan ahli. Ia khawatir bahwa pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh Hafni selama penyelidikan akan mempengaruhi objektivitasnya sebagai ahli. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menanggapi bahwa Hafni akan bersaksi dalam kapasitas menjelaskan keahliannya. Keberatan dari tim penasihat hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara dan dapat diajukan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Hakim Rios Rahmanto menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa akan dicatat. Namun, hakim tetap akan mendengarkan pendapat ahli sesuai dengan keahliannya.
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah.