Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bapak dan Anak di Blora: 63 Adegan Peragakan Kronologi Kejahatan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blora: 63 Adegan Ungkap Kronologi Kejahatan
Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya, SKP (9), di halaman Mapolres pada Senin, 10 Maret 2025. Rekonstruksi yang melibatkan tersangka M. Khundori dan sembilan saksi ini berlangsung selama 90 menit dan mencakup 63 adegan penting yang mengungkap secara detail kronologi peristiwa tragis tersebut. Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Desa Sambonganyar, keluarga korban, dan keluarga tersangka turut menandai keseriusan proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat berkas perkara dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang ditemukan di lapangan. “Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan bukti fisik, sehingga terang benderang kronologi kejadian yang menyebabkan tewasnya bapak dan anak tersebut di Desa Sambonganyar,” ujar AKBP Wawan. Ia menambahkan bahwa setelah rekonstruksi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora guna proses hukum selanjutnya.
Adegan Penting dalam Rekonstruksi:
Rekonstruksi secara rinci menggambarkan bagaimana tersangka, M. Khundori, mencampurkan racun apotas dan obat tikus ke dalam minuman korban. Adegan-adegan tersebut meliputi:
- Pencampuran racun apotas dan obat tikus oleh tersangka.
- Proses menuangkan racun ke dalam botol minuman.
- Memasukkan botol minuman yang telah terkontaminasi ke dalam galon air minum dan teko milik korban.
- Adegan tersangka melayat setelah korban meninggal dunia.
- Aksi tersangka melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses rekonstruksi ini bukan hanya menggambarkan tindakan tersangka, tetapi juga memperlihatkan bagaimana racun tersebut sampai ke tangan korban dan menyebabkan kematian tragis. Kehadiran keluarga korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kepuasan hukum bagi semua pihak dan memperjelas gambaran peristiwa yang terjadi.
Kasus pembunuhan ini sendiri menggemparkan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Muslikin dan anaknya, SKP, ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 21 Februari 2025, setelah meminum air yang telah dicampuri racun. Tersangka berhasil ditangkap di Samarinda pada Selasa, 25 Februari 2025, setelah sebelumnya melarikan diri. Dengan selesainya rekonstruksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Proses hukum yang transparan dan teliti akan menjadi kunci dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat. Harapannya, rekonstruksi ini akan memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian dan mempercepat proses penyelesaian kasus ini.