Sidang Kasus, Pengacara Hasto Kristiyanto Pertanyakan Netralitas Ahli dari KPK
Persidangan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, diwarnai dengan keberatan dari tim kuasa hukum terhadap kehadiran seorang ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Hasto, secara tegas menolak seorang penyelidik KPK yang juga dihadirkan sebagai ahli forensik.
Keberatan tersebut disampaikan Maqdir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, kehadiran Hafni Ferdian, seorang penyelidik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, sebagai ahli forensik dapat menimbulkan konflik kepentingan. Maqdir mempertanyakan objektivitas Hafni dalam memberikan keterangan sebagai ahli, mengingat yang bersangkutan merupakan bagian dari lembaga yang tengah menangani kasus tersebut. Ia juga menyoroti status Hafni sebagai pegawai KPK yang menerima gaji dari negara, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi independensinya dalam memberikan penilaian ahli.
"Kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," ujar Maqdir di persidangan.
Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan kemampuan Hafni dalam memisahkan perannya sebagai penyelidik dan sebagai ahli forensik. Ia khawatir, objektivitas Hafni sebagai ahli akan terganggu oleh keterlibatannya dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa KPK menjelaskan bahwa Hafni dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan sebagai penyelidik KPK. Jaksa juga membantah bahwa Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa kehadiran Hafni sebagai ahli tetap relevan dan tidak melanggar prinsip objektivitas.
Namun, Maqdir tetap bersikukuh dengan keberatannya. Ia berargumen bahwa meskipun digaji oleh negara, objektivitas Hafni tetap patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian Hafni sebagai ahli.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rios, mencatat keberatan tim kuasa hukum Hasto. Hakim Rios mempersilakan tim kuasa hukum Hasto untuk menuangkan keberatan tersebut dalam pleidoi. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Hafni sebagai ahli, sesuai dengan bidang keahliannya.
"Keberatan saudara kami catat, namun demikian ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya," ujar Hakim Rios.
Sebelumnya, Maqdir meminta bukti pendukung dan mempertanyakan kompetensi ahli yang bersangkutan.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ahli forensik yang dihadirkan oleh KPK. Keberatan dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menjadi catatan penting dalam proses persidangan ini dan berpotensi memengaruhi penilaian hakim terhadap keterangan yang diberikan oleh ahli.