DPR Soroti Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Dampak Anggaran hingga Regenerasi Jadi Perhatian Utama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terhadap wacana peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan perlunya pengkajian mendalam terkait usulan tersebut.

Menurut Doli, setiap perubahan signifikan dalam regulasi kepegawaian, seperti perpanjangan usia pensiun, harus didasari oleh alasan yang kuat dan komprehensif. Ia menyampaikan bahwa alasan seperti peningkatan keahlian dan pengembangan karier ASN hanya merupakan satu perspektif dari sekian banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. "Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat," ujarnya.

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian DPR antara lain:

  • Implikasi Anggaran Negara: Penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi langsung pada kebutuhan anggaran negara. Pemerintah perlu menghitung secara cermat tambahan beban anggaran yang mungkin timbul akibat pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang lebih lama.
  • Produktivitas dan Kinerja ASN: Doli menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap produktivitas dan kinerja ASN secara individual. Peningkatan usia pensiun harus dibarengi dengan mekanisme evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa setiap ASN tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara.
  • Dampak pada Regenerasi Birokrasi: Perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat proses regenerasi di tubuh birokrasi. Hal ini dapat berdampak pada terbatasnya kesempatan bagi generasi muda, khususnya fresh graduate, untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Doli menyoroti bahwa dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti masalah tenaga honorer, sudah banyak lulusan baru yang kesulitan menjadi PNS karena formasi yang terbatas. Jika usia pensiun diperpanjang, formasi kebutuhan untuk ASN baru akan semakin kecil.
  • Transformasi Digital Birokrasi: Doli juga menyinggung mengenai perkembangan pelayanan publik yang semakin mengarah pada digitalisasi. Hal ini akan membutuhkan kapasitas dan kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, yang pada gilirannya dapat mengurangi kebutuhan jumlah tenaga kerja (manpower) dalam birokrasi.

Lebih lanjut, Doli menambahkan bahwa diperlukan upaya besar untuk mengantisipasi segala konsekuensi yang mungkin timbul dari penambahan usia pensiun tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas permasalahan dan perlunya pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan.

Usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN sendiri sebelumnya telah disampaikan oleh Korpri kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup ASN.