Tradisi Kawin Culik Picu Pernikahan Dini di Lombok Tengah
Kasus pernikahan dini kembali mencuat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah video resepsi pernikahan sepasang remaja viral di media sosial. Sorotan tajam tertuju pada praktik tradisi merariq atau kawin culik yang diduga kuat menjadi pemicu pernikahan di bawah umur ini.
Sang ayah dari mempelai perempuan, Muhdan, mengungkapkan dilema yang dihadapinya. Upaya pencegahan telah dilakukan sebelumnya dengan memisahkan kedua remaja tersebut. Namun, tradisi kawin culik kembali mempertemukan mereka dalam situasi yang memaksa keluarga untuk mengambil keputusan yang sulit.
"Sempat saya pisah, tapi nikah lagi dengan orang yang sama, sudah ada upaya pencegahan lah," ujar Muhdan di kediamannya, Desa Sukaraja, Praya Timur.
Menurut penuturannya, putrinya telah dibawa ke Sumbawa lebih dari 24 jam. Dalam tradisi merariq yang berlaku, kondisi ini menempatkan orang tua dalam posisi yang sulit. Jika seorang perempuan telah diculik dan menyatakan keinginan untuk menikah, keluarga merasa terikat oleh norma adat untuk menyetujui pernikahan tersebut.
"Kalau saya tidak segera berkeputusan untuk menikahkan kan, yang ada nanti ujung-ujungnya fitnah. Itulah makanya saya segera dengan Pak Kadus, kalau sudah begini ya apa boleh buat ya nikahkan saja," jelas Muhdan, dengan didampingi pengacaranya. Keputusan berat ini diambil untuk menghindari potensi fitnah dan menjaga nama baik keluarga di tengah masyarakat.
Diketahui mempelai wanita masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara mempelai pria berusia 17 tahun. Pernikahan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat implikasi hukum dan sosial yang menyertai pernikahan di usia yang belum matang. Kasus ini kembali membuka diskusi tentang perlunya upaya lebih gencar dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik-praktik tradisional yang merugikan.