Sopir Elf Maut Tawangmangu Ditetapkan Tersangka, Diduga Lalai Hingga Sebabkan 5 Penumpang Tewas

Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil Isuzu Elf di jalur Tawangmangu–Gondosuli, Karanganyar, Jawa Tengah, pada tanggal 17 Mei 2025 lalu memasuki babak baru. Heri Purwanto (40), pengemudi kendaraan nahas tersebut, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kanit Gakkum Polres Karanganyar, Sukarno Yudho, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Heri. Menurutnya, penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kelalaian dari pengemudi dalam mengendalikan kendaraannya, yang berujung pada hilangnya nyawa lima orang penumpang.

"Kami tetapkan pengemudi sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal mobil Isuzu Elf di jalur lama Tawangmangu-Gondosuli," tegas Yudho, Senin (26/5/2025).

Polisi menjerat Heri dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.

Saat ini, Heri Purwanto telah ditahan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 10:00 WIB. Mobil Elf yang dikemudikan Heri mengangkut 16 penumpang, terdiri dari 14 perempuan dewasa dan 2 anak-anak. Rombongan tersebut berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur, dan hendak berwisata ke Tawangmangu melalui jalur Magetan.

AKP Agista Ryan Mulyanto menjelaskan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem atau rem blong. Saat melintasi jalan menurun di kawasan Banaran, Gondosuli, Tawangmangu, mobil Elf tersebut diduga kehilangan kendali akibat rem yang tidak berfungsi. Akibatnya, mobil terguling dan menabrak beton jembatan.

Akibat kejadian tersebut, lima penumpang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, dua orang mengalami luka berat dan dua lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis.

Polres Karanganyar masih menunggu hasil analisis dari Korlantas Polri untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini. Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kuat dugaan kelalaian pengemudi menjadi faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan maut ini.

Berikut rincian korban:

  • Meninggal dunia: 5 orang (4 wanita dewasa, 1 anak perempuan)
  • Luka berat: 2 orang
  • Luka ringan: 2 orang

Kasus kecelakaan maut ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraannya dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan, terutama di jalur-jalur yang memiliki potensi bahaya seperti jalan menurun dan berkelok.