KPK Optimistis Hakim akan Menilai Objektif Keterangan Ahli dalam Sidang Perkara Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dalam mengevaluasi keterangan dari para ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi ahli. Salah satunya adalah ahli di bidang sistem teknologi dan informasi yang berasal dari Universitas Indonesia (UI). Saksi ahli lainnya merupakan pemeriksa forensik yang berasal dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Keterangan dari para saksi ahli ini, menurut KPK, memegang peranan krusial dalam memperkuat bukti-bukti yang ada, terutama yang berkaitan dengan aspek teknologi informasi dan analisis forensik yang diterapkan dalam proses penyidikan. KPK menekankan bahwa keterangan ahli ini sangat relevan dalam mengungkap secara komprehensif rangkaian peristiwa yang terjadi.

Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan persidangan ini. Hal ini dipandang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut dalam menegakkan hukum. Partisipasi publik dalam mengawasi jalannya persidangan diharapkan dapat mendorong proses peradilan yang adil dan berintegritas.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Mereka diduga bersama-sama memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan telepon genggamnya setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi.

Tidak hanya telepon genggam milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sendiri sebagai langkah antisipasi jika penyidik KPK melakukan upaya paksa. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, suap, dan upaya menghalangi penyidikan.

Dengan dihadirkannya saksi ahli dan bukti-bukti yang ada, KPK berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.