KPPU Soroti Potensi Dampak Negatif Bea Masuk Anti-Dumping pada Industri Benang Nasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik tertentu asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) oleh Kementerian Perdagangan RI. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir tekstil.

KPPU telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan pada 16 Mei 2025, yang menyoroti hasil analisis mereka terhadap rencana BMAD tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak tahun 2023, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk benang filamen sintetik asal RRT.

Namun, KPPU menemukan beberapa isu krusial setelah melakukan analisis mendalam. Salah satunya adalah cakupan produk yang terlalu luas dalam kebijakan anti-dumping tersebut. Sebagian produk yang akan dikenakan BMAD sebenarnya tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap masuk dalam daftar yang dikenakan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi pilihan bagi pengguna benang filamen sintetik di Indonesia.

Lebih lanjut, KPPU menyoroti tingkat konsentrasi pasar benang filamen domestik yang tinggi. Beberapa segmen utama, seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY), hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Bahkan, segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna hanya dipasok oleh satu perusahaan dengan kapasitas terbatas. Kondisi ini menunjukkan potensi dominasi pasar yang kuat oleh beberapa pemain besar.

KPPU juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam segmen SDY. Produsen tunggal SDY di dalam negeri ternyata masih berada dalam satu grup perusahaan dengan pihak yang mengajukan permohonan pengenaan BMAD. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan BMAD justru akan memperkuat posisi dominan satu pihak, alih-alih menciptakan persaingan yang sehat.

Selain itu, KPPU mendeteksi adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY. Praktik ini berpotensi merugikan pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional secara keseluruhan.

Rekomendasi KPPU:

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Evaluasi ini mencakup:

  • Klarifikasi definisi produk yang dikenakan BMAD.
  • Analisis dampak kebijakan terhadap struktur pasar.
  • Analisis keberlanjutan industri hilir.

KPPU menegaskan dukungannya terhadap upaya hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, namun menekankan bahwa upaya tersebut tidak boleh menghambat persaingan usaha yang sehat.