Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Spandukisasi Pabrik Karet, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Pihak kepolisian telah menetapkan R, Ketua Garda Revolusi Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi di Barito Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan "penyegelan" sebuah pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP), yang kemudian viral di media sosial. Namun, penetapan tersangka ini menuai bantahan dari tim kuasa hukum R.

Ledelapril Awat, selaku kuasa hukum R, menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyegelan yang dilakukan oleh kliennya. Ia menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah pemasangan spanduk di area pabrik. Tindakan tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai upaya untuk mendesak PT BAP agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada tindakan penyegelan," tegas Ledelapril. Ia menambahkan, "Yang terjadi adalah pemasangan spanduk untuk mendorong perusahaan melaksanakan putusan pengadilan." Kuasa hukum juga menekankan bahwa kliennya, saat berada di lokasi, mengisi buku tamu dan didampingi oleh petugas keamanan perusahaan serta anggota kepolisian yang bertugas.

Ledelapril menjelaskan lebih lanjut bahwa perkara ini berakar dari Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tanggal 3 April 2017. Putusan tersebut menyatakan bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto bin Parsan, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 778.732.739, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2 Februari 2011. Putusan ini telah melalui berbagai upaya hukum hingga Peninjauan Kembali (PK), dan semuanya menguatkan putusan awal.

"Namun, hingga saat ini, PT BAP belum juga melaksanakan putusan tersebut," ungkap Ledelapril. Akibatnya, Sukarto memberikan kuasa kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menuntut pelaksanaan putusan secara sukarela.

Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan menolak memenuhi tuntutan tersebut dengan alasan akan mengajukan PK ulang, meskipun upaya PK sebelumnya telah ditolak. Ledelapril menilai alasan tersebut tidak berdasar, mengingat PK hanya dapat diajukan satu kali.

Saat ini, tim kuasa hukum R sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya. Mereka berupaya meminta pihak kepolisian untuk lebih bijaksana dalam menangani kasus ini melalui mediasi, sehingga dapat dicapai restorative justice antara R dan PT BAP.

"Sejatinya R dan kawan-kawan hanya membantu masyarakat yang terzholimi, yakni Sukarto, yang menuntut haknya yang sudah 14 tahun (sejak tahun 2011) tidak dibayarkan oleh PT BAP," ujar Ledelapril.

Di akhir pernyataannya, Ledelapril Awat mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan seseorang bukanlah bukti kesalahan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan semua pihak harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht. "Klien kami berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.