TNI Tegaskan Tak Terlibat Intimidasi Terkait Pencabutan Artikel Opini di Detikcom

Polemik pencabutan artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" dari platform Detikcom berbuntut panjang. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tegas membantah segala tuduhan keterlibatan dalam tindakan intimidasi yang diduga menjadi penyebab ditariknya tulisan tersebut dari peredaran.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa institusinya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan tidak akan pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. "TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Kapuspen TNI, tuduhan yang tidak disertai bukti yang kuat justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menambahkan, opini publik dapat menyesat dan membangun persepsi keliru bahwa pemerintah dan TNI bersikap militeristik dan anti-demokrasi. Kristomei mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional melalui dialog, komunikasi, dan penyelesaian perbedaan secara bermartabat.

"Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia," tegas Kristomei.

TNI, lanjut Kristomei, berkomitmen penuh untuk mendukung kebebasan berpendapat, termasuk hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dan dapat menjadi kekuatan untuk membangun bangsa.

Menanggapi laporan dugaan intimidasi yang dialami penulis artikel opini tersebut, TNI mengimbau agar korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan secara hukum.

Sebelumnya, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis artikel opini yang merasa diintimidasi setelah tulisannya dipublikasikan. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima. Penulis tersebut mengaku mengalami dua kali kekerasan fisik yang diduga terkait dengan opini yang ia tulis.

  • Kejadian pertama, penulis dihampiri dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor yang mendorongnya hingga terjatuh.
  • Kejadian kedua, paha penulis ditendang oleh dua orang pengendara sepeda motor saat membeli makan siang. Akibatnya, penulis kembali terjatuh.

Penulis menduga bahwa kedua insiden tersebut berkaitan erat dengan artikel opini yang ia tulis. Ia kemudian mengadu ke Dewan Pers yang berujung pada pencabutan artikel tersebut oleh Detikcom.