PDI-P Kritik Sidang Hasto: Dinilai Tanpa Novum, KPK Diduga Daur Ulang Kasus Lama
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan kritik terhadap jalannya persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. PDI-P menilai persidangan tersebut tidak mengungkap fakta hukum baru dan hanya mengulang dakwaan lama yang telah disidangkan sebelumnya.
Guntur Romli, seorang politikus PDI-P, dalam pernyataan resminya di sela-sela persidangan, mengungkapkan kekecewaan partai atas proses hukum yang berjalan. Menurutnya, tidak ada novum atau fakta baru yang terungkap selama persidangan Hasto. Kasus ini, lanjut Guntur, hanya merupakan pengulangan dari dakwaan yang telah diproses hukum dan diputuskan secara inkrah.
Hasto sendiri didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2019. Selain itu, ia juga diduga melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
PDI-P menyoroti peran salah seorang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dianggap sebagai pihak yang mendaur ulang kasus tersebut. Guntur Romli menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Hasto serupa dengan kasus-kasus terdakwa sebelumnya, seperti mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDI-P, Saeful Bahri. Ia menegaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada daur ulang kasus yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Seluruh keterangan saksi sama dengan persidangan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu putusan pengadilan nomor 18 dan nomor 28 tahun 2020," ungkap Guntur.
Meski menyayangkan proses hukum yang dinilai tidak memberikan temuan baru, PDI-P menegaskan komitmennya untuk menghormati proses peradilan. Partai berlambang banteng ini menyatakan akan terus mengawal proses persidangan secara terbuka dan objektif, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. PDI-P juga berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang sebenar-benarnya.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan PDI-P dalam pernyataan tersebut:
- Tidak ada fakta hukum baru yang terungkap dalam persidangan Hasto.
- Kasus Hasto dinilai sebagai pengulangan dakwaan lama.
- Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dituding sebagai pihak yang mendaur ulang kasus.
- Keterangan saksi sama dengan persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- PDI-P menghormati proses peradilan dan akan terus mengawalnya secara terbuka dan objektif.