Indonesia Kembali Mencalonkan Hakim untuk ITLOS: Analisis Peluang Eddy Pratomo
Indonesia Ajukan Eddy Pratomo Sebagai Kandidat Hakim ITLOS: Peluang dan Tantangan
Setelah hampir satu dekade absen, Indonesia kembali berupaya menempatkan wakilnya di jajaran hakim International Tribunal for the Law of the Law of the Sea (ITLOS). Eddy Pratomo menjadi nama yang diajukan oleh pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengisi posisi penting di lembaga peradilan internasional tersebut. Pertanyaannya, seberapa besar peluang Eddy Pratomo untuk berhasil menduduki kursi hakim ITLOS?
ITLOS, sebuah lembaga peradilan internasional yang lahir dari Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, memiliki yurisdiksi yang luas dalam menangani berbagai perselisihan terkait interpretasi dan penerapan hukum laut. Keberadaan ITLOS menjadi krusial dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di laut, serta menyelesaikan konflik antarnegara terkait batas maritim, perikanan, dan berbagai aktivitas maritim lainnya. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kepentingan yang besar dalam memastikan efektivitas dan kredibilitas ITLOS.
Mekanisme Pemilihan Hakim ITLOS
Proses pemilihan hakim ITLOS diatur dalam Pasal 20-22 UNCLOS 1982. Setiap negara pihak konvensi berhak untuk mencalonkan kandidatnya. Hakim ITLOS dipilih untuk masa jabatan 9 tahun, dengan sepertiga dari 21 kursi hakim diperbarui setiap tiga tahun. Pemilihan didasarkan pada prinsip representasi geografis yang adil, dengan minimal tiga hakim berasal dari setiap kawasan benua.
Eddy Pratomo, jika terpilih, akan mewakili zona Asia, bersaing dengan hakim dari Korea Selatan, India, Thailand, dan Jepang. Keterwakilan regional ini sangat penting dalam proses pengambilan keputusan di ITLOS, memastikan bahwa berbagai perspektif dan kepentingan negara-negara di seluruh dunia dipertimbangkan. Jika majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak memiliki hakim dari negara penggugat, hakim ad hoc dapat ditunjuk untuk memastikan keadilan dan keseimbangan.
Tantangan dan Peluang
Indonesia sebelumnya pernah mencalonkan Arif Havas Oegroseno pada periode 2017-2026, namun gagal meraih dukungan yang cukup. Kegagalan ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam mempersiapkan pencalonan Eddy Pratomo. Kunci keberhasilan terletak pada diplomasi yang efektif dan kemampuan untuk memobilisasi dukungan dari negara-negara lain.
Beberapa faktor dapat menjadi modal penting bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu kelautan. Posisi strategis Indonesia di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia juga memberikan nilai tambah dalam percaturan diplomasi internasional. Modal geografis ini perlu diramu menjadi narasi yang kuat, meyakinkan negara-negara lain bahwa Indonesia dapat berkontribusi secara signifikan terhadap ITLOS.
Pemerintah perlu mengintensifkan komunikasi dan lobi dengan negara-negara anggota ITLOS, menjelaskan visi dan komitmen Indonesia terhadap hukum laut internasional. Dukungan dari negara-negara ASEAN dan negara-negara kepulauan lainnya akan sangat krusial. Selain itu, rekam jejak dan reputasi Eddy Pratomo sebagai ahli hukum laut yang kompeten juga akan menjadi faktor penentu.
Belajar dari Pengalaman
Berkaca pada pengalaman pencalonan sebelumnya, Indonesia perlu meningkatkan visibilitas kandidatnya di tingkat internasional. Pemberitaan media massa, khususnya media internasional, dapat membantu meningkatkan profil Eddy Pratomo dan memperluas jaringan dukungannya. Kementerian Luar Negeri perlu mengoptimalkan seluruh saluran diplomasi untuk mempromosikan pencalonan ini.
Keberhasilan Eddy Pratomo menjadi hakim ITLOS akan menjadi kebanggaan bagi Indonesia dan pengakuan atas peran aktif Indonesia dalam memajukan hukum laut internasional. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Diperlukan kerja keras, strategi yang matang, dan diplomasi yang efektif untuk mewujudkan ambisi ini. Semoga Eddy Pratomo berhasil mengharumkan nama Indonesia di forum internasional.
- Sengketa perbatasan maritim
- Perikanan
- Penahanan kapal